Setahun Beroperasi, PT. Primafood Internasional Cab. Sulsel Disinyalir Belum Kantongi Izin Operasional

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Makassar, — Diduga tidak mengantongi izin operasional Kios KTI, Kios Unggas dan Primafreshmart tuai sorotan DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia).

Diketahui Toko atau Kios KTI, Kios Unggas dan Primafreshmart dibawah naungan PT. Primafood Internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP KAMI, Idham mengatakan akan menggelar aksi unras mendesak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) membentuk tim terpadu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta mengevaluasi kepatuhan/ kewajiban PT. Primafood Internasional yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Apabila dugaan kami terbukti !, maka kami juga akan mendesak DPMPTSP untuk menutup dan mencabut serta membekukan sementara aktivitas PT. Primafood Internasional sampai pengurusan legalitas izinnya selesai .” ucap Idham didepan awak media disalah satu warkop ditoddopuli Makassar. Senin (23/09/2024).

Ia menegaskan, pihaknya bukan hanya mendesak DPMPTSP, mereka juga akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan perizinan ke Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga:  Selebgram Asal Sidrap Berparas Cantik Mengakui Kualitas Riran Glow

“Karena kuat dugaan kami setelah beralih ke PT. Primafood Internasional tahun lalu hingga saat ini kelengkapan perizinan oprasional, seperti NIB, Rekom NKV, IMB sesuai peruntukan, BPOM dan AMDAL Lingkungan diduga belum dipegang perusahaan dan berpotensi melawan hukum.” Tegasnya.

Sementara ditempat yang berbeda, Penggiat Hukum sekaligus Ketua Umum YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Barisan Pejuang Keadilan, Sandi Pajri, S.Pd., SH., MH mengatakan ini sangat berpotensi merugikan negara khususnya Pemerintah Kota Makassar.

“Saya berharap pihak Kepolisan dalam hal ini Bapak Kapolda untuk menindaklanjuti dugaan adanya perusahaan ilegal yang beroprasi di sulawesi selatan, khususnya Kota Makassar.” Ucap Ketua Umum YLBH BPK saat memberikan tanggapannya.

Hingga berita ini tayang, Belum konfirmasi dari pihak perusahaan terkait sorotan dari DPP KAMI.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI dan Warga Terus Bersinergi
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru