Polsek Jangkang Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Maklumat Kapolda Kalbar Disosialisasikan ke Warga

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Jangkang gencar melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang banner serta menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor: MAK/1/V/2025. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Minggu (10/8/2025) pukul 12.30 WIB di wilayah hukum Polsek Jangkang, Kabupaten Sanggau.

Baca juga : Perkuat Sinergi dan Ketahanan Pangan, Kapolres Kediri Silaturahmi ke Pondok Gontor 3

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jangkang, IPTU Santoso Herubimo, bersama empat personel. Pemasangan banner dilakukan di Jalan Merakai, Dusun Perintis, Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara penempelan maklumat dilakukan di berbagai titik strategis seperti lingkungan pasar, pertokoan, perkantoran, hingga pemukiman warga di Desa Balai Sebut.

Maklumat Kapolda Kalbar tersebut berisi larangan tegas dan ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menghindari praktik pembakaran yang berpotensi memicu bencana.

Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, perekonomian, dan keselamatan. Maklumat ini menjadi pedoman hukum yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ban Pecah, Truk Bermuatan Sawit Terbalik di Jalur Batang Tarang-Tayan Hulu

Ia juga menambahkan, tindakan preventif menjadi langkah utama sebelum penegakan hukum dilakukan.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya kegiatan pembakaran. Sanksi hukum sudah jelas diatur, dan kami tidak akan ragu untuk menindak pelanggaran,” tegasnya.

Baca juga : Ini Peraturan Penggunaan Sound System Dalam Kegiatan Masyarakat di Kediri Kota

Sosialisasi ini disambut baik oleh warga setempat. Banyak di antara mereka yang mengaku memahami risiko karhutla dan berkomitmen untuk mencari metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Polsek Jangkang juga mengajak tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk ikut menyebarluaskan informasi tersebut.

Pihak kepolisian menilai bahwa pencegahan dini adalah kunci utama dalam mengurangi risiko karhutla, terutama pada musim kemarau yang rawan kebakaran. Dengan adanya pemasangan banner dan penempelan maklumat di titik-titik strategis, diharapkan pesan larangan dan ancaman sanksi hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Langkah Polsek Jangkang ini sejalan dengan instruksi Kapolda Kalbar untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan kejadian kebakaran hutan serta lahan di wilayah Kabupaten Sanggau dapat ditekan secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalbar Hadirkan Dialog Kamtibmas Penuh Kebersamaan di Taman Akcaya.
Kabut Ganggu Jarak Pandang, Truk Tangki dan Grand Livina Terlibat Laka di Jalan Raya Beduai
Ops Patuh Kapuas 2026 di Pontianak: Polisi Fokus Tertibkan Administrasi dan Kedepankan Teguran Simpatik.
Waspada Penipuan File APK, Polda Kalbar Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Unduh Aplikasi.
Polda Kalbar Kerahkan 510 Personel Operasi Patuh Kapuas 2026, Utamakan Keselamatan dan Pendekatan Humanis.
Subuh Keliling Polda Kalbar, Ajak Masyarakat Cegah Perundungan dan Jaga Kerukunan.
Sinergi Polri dan UPT PKPTK Pontianak, Kapolda Kalbar Tinjau Pelatihan Keterampilan Warga
Laka Lantas di Simpang Manuk Sanggau, Satu Pengendara Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalbar Hadirkan Dialog Kamtibmas Penuh Kebersamaan di Taman Akcaya.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Kabut Ganggu Jarak Pandang, Truk Tangki dan Grand Livina Terlibat Laka di Jalan Raya Beduai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Ops Patuh Kapuas 2026 di Pontianak: Polisi Fokus Tertibkan Administrasi dan Kedepankan Teguran Simpatik.

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Waspada Penipuan File APK, Polda Kalbar Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Unduh Aplikasi.

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Polda Kalbar Kerahkan 510 Personel Operasi Patuh Kapuas 2026, Utamakan Keselamatan dan Pendekatan Humanis.

Berita Terbaru