Polres Nganjuk Gerebek Judi Dadu di Ngluyu, Enam Pelaku Diamankan

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di sebuah warung di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (10/8/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, enam orang pelaku diamankan beserta barang bukti uang tunai dan peralatan judi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan para pelaku sedang asyik bermain judi dadu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggerebekan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor,” ujar AKBP Henri, Minggu (10/8/2025).

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA (53), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; KA (75), warga Dusun Kedung Celeng, Desa Tawang, Kecamatan Gondang; BA (60), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; SU (62), warga Dusun Semen, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngluyu; DI (58), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu; dan SA (62), warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu.

Baca Juga:  Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 50 Jenazah Santri Al-Khoziny Sidoarjo

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set alat dadu, beberan, uang tunai Rp2.243.000, dan dua unit sepeda motor.

“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.

Polres Nganjuk menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Jum’at Keliling di Masjid Al Amin SMAN 3 Kediri, Kapolsek Pesantren Ingatkan Pelajar Bahaya Berita Hoaks hingga Tawuran
Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat
Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja
Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban
Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid
Panen Jagung di Gempolan, Polres Kediri Dukung Penguatan Pangan Desa
Dukung Hanpangan Nasional, Babinsa Sananwetan Turun Ke Lahan Bantu Petani Lakukan Pemupukan Jagung
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Pelajar, Serma Supriyadi Dampingi Screening Kesehatan Di SDI Bina Insan Mulia
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Melalui Jum’at Keliling di Masjid Al Amin SMAN 3 Kediri, Kapolsek Pesantren Ingatkan Pelajar Bahaya Berita Hoaks hingga Tawuran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Green Policing, Polres Kediri Bersihkan Lingkungan Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Panen Jagung di Gempolan, Polres Kediri Dukung Penguatan Pangan Desa

Berita Terbaru