AS SIKAT BAUKSIT, NEGARA RUGI RP. 144 TRILUN, TIM GABUNGAN WAJIB TURUN.

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kalbar- Ketua LIBAPAN Kalbar mengatakan, Perusahaan Aseng yang di bekingi oknum APH, terbukti melakukan praktek penambangan Ilegal di Konsesi PT ANTAM. Maling bauksit tersebut terjadi di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Ia menjelaskan aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan PT Enggang Jaya Makmur, yang beroperasi tanpa izin resmi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM Tbk.

“ Hasil penelusuran lapangan, kami menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal di area koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang berada dalam wilayah konsesi resmi PT ANTAM, ” ujar Stevanus Febyan Barbaro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, sambung dia, bermula dari laporan masyarakat pada 4 April 2025, yang mengeluhkan dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian investigasi, termasuk wawancara tokoh adat maupun kunjungan langsung ke lokasi tambang.

Febyan menjelaskan masyarakat mau buat sertifikat tanah saja tidak bisa karna lokasi rumah mereka masuk dalam plotingan IUP ANTAM, sedangkan satu sisi ada mafia yang merampok kekayaan alam di sekitar situ dibiarkan, jadi pasal 33 (ayat 3) Undang-undang dasar itu omong kosong.

Pihak PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, dalam surat konfirmasi bernomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan adanya kegiatan pertambangan ilegal. Disitu PT ANTAM menyatakan telah menjalankan prosedur pelaporan ke Dirjen Minerba dan melakukan tindakan pengamanan wilayah.

LIBAPAN memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp144 triliun, jika mengacu pada metode perhitungan kerusakan ekologis dan aset negara oleh Kejaksaan Agung pada perhitungan kasus tambang timah yang” menyeret Harvey Moeis.

Baca Juga:  Parah, Pasien BPJS Meninggal Tidak Bisa Mendapatkan Layanan Ambulan RS. Sultan Syarif Muhammad Al qadri Pontianak

” Perhitungan itu
berdasarkan metodologi penilaian Potential Loss dan Actual Loss termasuk aspek Analisis Kerusakan Lingkungan, Kalkulasi Potensi dan Aktual serta konversi nilai ke rupiah, ” terang Febyan.

LIBAPAN berharap temuan ini harus menjadi perhatian serius negara, mengingat Presiden RI dalam berbagai kesempatan telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya mineral.

Pidato Presiden pada Desember 2024 dan Maret 2025 kan sudah jelas, beliau menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat illegal mining, manipulasi laporan, dan penghindaran pajak.

Presiden juga komitmen akan menindak tegas para pelaku yang merugikan negara. Banyak kekayaan kita yang bocor, ini harus diatasi, ” tegas Presiden saat meresmikan Smelter Freeport di Gresik, Maret 2025 lalu.

Berangkat dari dasar diatas, LI BAPAN mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara profesional, melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.

“ Kami berharap negara hadir dan menegakkan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak, serta menyelamatkan kekayaan negara yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Terhadap permasalahan ini pihaknya akan mengerahkan seluruh sumberdaya yang mereka miliki untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar sesuai dengan perintah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 (ayat 3), dan berencana untuk menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi terkait norma-norma diskriminatif yang bertentangan dengan UU Dasar, ” tegas Febyan

( Novi / S Pram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA 2026 – SUKINDAR, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. AJAK GENERASI MUDA JADI PELOPOR KEADILAN DAN TAAT HUKUM*
Dedy Ferdiyanto, S.H. Advokat FERADI WPI merasa dikriminalisasi diduga oleh DitReskrimum Polda Metro Jaya, Mengadu Ke Ketum FERADI WPI Meminta Keadilan*
Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober: Semangat Persatuan Tetap Menyatu Demi Indonesia yang Lebih Maju
Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran
Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara
Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal
Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:48 WIB

SUMPAH PEMUDA 2026 – SUKINDAR, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. AJAK GENERASI MUDA JADI PELOPOR KEADILAN DAN TAAT HUKUM*

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dedy Ferdiyanto, S.H. Advokat FERADI WPI merasa dikriminalisasi diduga oleh DitReskrimum Polda Metro Jaya, Mengadu Ke Ketum FERADI WPI Meminta Keadilan*

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober: Semangat Persatuan Tetap Menyatu Demi Indonesia yang Lebih Maju

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara

Berita Terbaru