Sinergi Cegah Karhutla: Polsek Kembayan dan PTPN IV Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Kebakaran

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Polda Kalbar – Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kembayan bersama PTPN IV Regional V menggelar kegiatan sosialisasi dan simulasi penanganan karhutla pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ne’ Dohik, Dusun Rising Jaya, Desa Kelompu, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Baca jugaDPRD Kota Kediri Desak Pemkot Segera Salurkan Bantuan dan Kaji Skema Bansos untuk Warga Terdampak TPA Pojok

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Manager PTPN IV Regional V Yustinus Didi, Kapolsek Kembayan AKP Efendy, Danramil 1204/Kembayan Serka Santosa Paul, Kasi Trantib Kembayan Nur Eko Widodo, serta Kepala Desa Kelompu Suandi Tarigan. Turut hadir pula karyawan PTPN IV, anggota Polsek dan Koramil Kembayan, serta perangkat desa setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kapolsek Kembayan AKP Efendy menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar, namun harus mematuhi aturan yang berlaku secara ketat. Pembakaran hanya boleh dilakukan secara terbatas, maksimal seluas 2 hektare per kepala keluarga, dan hanya untuk tanaman hortikultura.

“Penting untuk diingat bahwa sebelum membakar, masyarakat wajib membuat sekat bakar agar api tidak merembet ke wilayah lain. Selain itu, mereka juga harus menyiapkan alat pemadam yang memadai sebagai langkah pengendalian darurat,” jelas AKP Efendy.

Baca jugaSilaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri: Tanpa Dukungan Ulama Pekerjaan Kami Sangat Berat

Baca Juga:  Polsek Sekayam Ringkus Pengedar Sabu di Balai Karangan, Amankan 10 Paket Siap Edar

Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran yang menyebabkan kebakaran besar atau tidak terkendali dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jika pembakaran yang dilakukan menyebabkan karhutla, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Larangan tegas juga disampaikan terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar di area gambut. Selain itu, masyarakat diwajibkan melaporkan rencana pembakaran kepada perangkat desa sebelum kegiatan dilakukan. Hal ini untuk memastikan pengawasan dan antisipasi dini apabila terjadi kondisi darurat.

Simulasi penanggulangan karhutla turut menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Peserta diberikan pelatihan langsung tentang penggunaan alat pemadam api, teknik membuat sekat bakar, serta koordinasi evakuasi apabila terjadi kebakaran. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan warga dan perusahaan dalam menghadapi musim kemarau.

Sementara itu, Manager PTPN IV Regional V, Yustinus Didi, mengapresiasi keterlibatan TNI-Polri dan pemerintah desa dalam kegiatan ini. Ia menyatakan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan mencegah karhutla di wilayah operasional perusahaan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan simulasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tindakan preventif serta aturan hukum terkait pembukaan lahan.

Kapolsek Kembayan menegaskan akan terus melakukan edukasi dan pengawasan demi mencegah terjadinya bencana karhutla yang berulang setiap musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Desa Kebadu, Mobil Pickup Bertabrakan dengan Truk Tangki
Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya
Hujan Deras Rusak Kembali Jembatan Temurak, Warga dan Polsek Meliau Bergerak Cepat
Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Jalan Usai Kecelakaan Truk di Tayan Hilir
Diduga Dump Truck Tanpa Lampu, Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Binjai
Polda Kalbar tegaskan Komitmen berantas Judi Online, Cegah Kalimantan Barat jadi Basis Bandar dan Scam dengan meningkatkan Patroli Siber
Satlantas Polres Melawi Kembali Amankan 21 Kendaraan Knalpot Brong dan Terindikasi Balap Liar
Stop Pelanggaran Lalu Lintas, Kasat Lantas Jadikan Melawi Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:19 WIB

Kecelakaan di Desa Kebadu, Mobil Pickup Bertabrakan dengan Truk Tangki

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:13 WIB

Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:13 WIB

Hujan Deras Rusak Kembali Jembatan Temurak, Warga dan Polsek Meliau Bergerak Cepat

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:07 WIB

Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Jalan Usai Kecelakaan Truk di Tayan Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:04 WIB

Diduga Dump Truck Tanpa Lampu, Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Binjai

Berita Terbaru