Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada tiga tersangka lain.

Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan butir pil LL dan sabu seberat lebih dari dua gram. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 12 dan 13 Juli 2025.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengakuan tersangka sebelumnya yang menyebut jaringan distribusi narkoba lebih luas dari dugaan awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal, dan hasilnya kami amankan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan. Ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika dan okerbaya,” tegas AKBP Henri, Senin (14/7/2025).

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; HS (36), dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom.

Ketiganya diketahui mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil LL dari tersangka AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu dan merupakan pengedar lintas wilayah.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menambahkan bahwa dari ketiga tersangka, pihaknya menyita 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, dan sejumlah alat komunikasi dan motor serta perlengkapan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga:  PENGAMBILAN SUMPAH, PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN KAJARI KETAPANG

“FS kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil LL. Sementara HS dan SL kami tangkap di warung makan di wilayah Baron, setelah kami mendapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya mengarah ke jaringan yang sama, yang dikendalikan oleh AS (alm),” jelas IPTU Sugiarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Dengan terungkapnya jaringan ini, Polres Nganjuk berkomitmen terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil LL di wilayah Prambon dan sekitarnya.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kapolres Nganjuk.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS
RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM
Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal
Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India
Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional
Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP
Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM

Kamis, 9 April 2026 - 10:27 WIB

Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India

Kamis, 9 April 2026 - 09:40 WIB

Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional

Berita Terbaru